DeDakwah Jakarta d'Blog

Merajut Ukhuwah Mengusung Dakwah Islamiyah

Archive for the ‘Mei 2010’ Category

Membongkar Kuburan

leave a comment »

Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk  mengambil ( mencuri ) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. ( al Fayumi, al Misbah al Munir : 350 )
     Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan untuk  mengambil ( mencuri ) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah swt : “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam “ ( Qs Al Isra’ : 70 )   Read the rest of this entry »

Written by ddiijak

21 August 2013 at 2:12 pm

Posted in Mei 2010

Waktu Shalat Shubuh

leave a comment »

waktu shalat subuhBelakangan ini muncul wacana tentang jadual waktu sholat shubuh yang dipandang sebagian kalangan lebih cepat atau lebih maju dari waktu semestinya yaitu fajar shadiq. Waktu sholat shubuh itu sendiri standard BHR (Badan Hisab-Rukyat) Kementerian Agama RI berada di titik (-20ominus 20 derajat) di bawah ufuk thulu’ (horizon timur) dengan kisaran waktu sekitar 1 derajat = 4 menit.  Jadi 20o x 4 menit = 80 menit = 1 jam 20 menit dari terbitnya matahari. Sedang waktu Isya’nya berada dititik (-18o) sekitar 1 jam 12 menit dari terbenam, sesuai dengan posisi deklinasi matahari saat itu dan kedudukan geographis (lintang dan bujur) suatu tempat. Artinya, waktu shubuh terlalu lama daripada waktu maghrib ke sholat Isya’.Berdasarkan kajian maqashidus-syari’ah, waktu Shubuh itu semestinya lebih pendek daripada waktu maghrib ke Isya’ atau paling tidak sebanding, seperti ditulis oleh Imam Ibnu Hazm, Al-Muhalla masalah ke-337, waqtu sholatis-shubhi musaawin liwaqti sholatil-maghrib abadan fii kulli makaanin wa zamaan. (waktu sholat shubuh itu setara dengan waktu sholat maghrib, disemua tempat dan waktu) .Standar waktu Shubuh ini juga sangat jauh bedanya daripada standard waktu Negara lain.  Read the rest of this entry »

Written by ddiijak

21 August 2013 at 2:10 pm

Posted in Mei 2010

Merampas Hak

leave a comment »

ghsb
Ghasbh adalah merampas hak  orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan menurut syariat islam walaupun ada pembenaran dari undang-undang yang dianut pada suatu bangsa tertentu.
Hukum Ghashb

    Gashb adalah perbuatan dzalim dan kedzaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Perbuatan ini amat sangat di haramkan di dalam islam  karena perbuatan ini mengandung unsur merugikan dan mencelakakan orang-orang yang tidak bersalah.
    Fakta yang kita bisa saksikan adalah bagaimana perbuatan jahat ini dengan begitu maraknya dilakukan oleh setiap orang yang berkuasa terhadap orang-orang lemah, merebut hak-hak pribadi, mengambil tanah dengan dalih pembangunan, mafia pajak dan hukum serta perbuatan-perbuatan keji lainnya seolah-olah sangat akrab dengan bangsa mayoritas umat islam ini.

Written by ddiijak

21 August 2013 at 2:09 pm

Posted in Mei 2010